Rabu, 05 Oktober 2016

Serangan Cyber Crime

            Seperti yang kita tahu cyber adalah sebuah kejahatan yang dilakukan di dunia maya, dan salah satu jenis cyber adalah Cyber Espionage yang merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.

Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber spionase biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:

1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

Cara Mencegah Cyber Espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Contoh Kasus Serangan Hacker yang paling mengejutkan dunia

1. Hack komputer militer terbesar sepenjang masa
Adalah Gary McKinnon peretas asal Inggris yang menyerang 97 ribu komputer milik NASA dan militer AS. Ia lakukan itu selama 13 bulan antara Februari 2001 hingga Maret 2012 di London, Inggris.
Hingga hari ini kasusnya belum usai. Gary McKinnon menurut otoritas AS menghapus sejumlah filepenting dan mematikan 2.000 komputer militer selama 24 jam.

2. ‘Menyambar’ data ‘menguping’ komputer
Pada tahun 2012, Iran dibombardir serangan cyber sangat ganas dan canggih yang dinamakan Flame diduga turunan Stuxnet. Serangan itu menyasar komputer perusahaan di sektor minyak.
Virus tersebut dikenal miliki kemampuan yang belum dijumpai di masa lalu. Flame mampu ‘menyambar’ setiap data dan ‘menguping’ di user komputer terjangkit.

3. Jangkit fasilits nuklir
Kejadian ini terjadi pada tahun 2010. Sebuah virus komputer menyasar fasilitas nuklir Iran. Stuxnet, virus yang dimaksud masuk ke sistem dan lakukan perubahan secara diam-diam serta perlahan tanpa timbulkan kegagalan sistem.
Dideteksi sebagai worm biasa, Stuxnet targetkan sistem khusus Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA). SCADA dipakai untuk mengendalikan pipa, pembangkit listrik tenaga nuklir dan perangkat manufaktur lain.

4. Lumpuhnya Estonia
27 April 2007, serangan cyber besar-besaran melanda Estonia. Sejumlah sasaran empuk dibidik seperti institusi, lembaga, parlemen, kementerian, hingga media masa. Serangan yang ada sejenisdistributed denial of service dengan beragam metode.
Meminjam istilah Prabowo, serangan waktu itu disebut ‘terstruktur, sistematis, dan masif’. Tidak sedikit yang menduga serangan itu didukung oleh negara, yang mana waktu itu Rusia dituding pihak paling bertanggungjawab.

5. Tiga tahun tanpa henti
Pada tahun 2003, China diduga kuat lancarkan serangan cyber tanpa henti ke AS yang disebut dengan sebutan ‘Titan Rain’. Serangan tersebut berlangsung selama tiga tahun tanpa jeda.
Meski belum bisa dipastikan apakah pelakunya individu atau disponsori negara, sasaran serangan mengancam sejumlah lembaga dan institusi genting. Misalkan saja NASA, Lockheed Martin, dan, Sandia National Laboratories. Titan Rain juga menyerang negara lain yakni Inggris.
(source:sidomi.com)

Penanggulangan Cyber espionage

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. Antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Contoh Penanggulangan Cyber Espionage

1. DCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
2. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Undang-Undang Hukum Tentang Cyber Espionage

Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut
1. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tetaplah waspada dan hati-hati amankan data Anda dari para hacker, Sekian artikel saya semoga bermanfaat.



0 komentar:

Posting Komentar

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net