Jumat, 02 November 2018

KONVOLUSI CITRA MENGGUNAKAN MATLAB R2007A

Konvolusi Citra Dengan Matlab

Konvolusi adalah salah satu proses filtering image yang sering dilakukan pada proses pengolahan citra. Pada pengolahan citra MATLAB terdapat banyak cara yang dapat dilakukan untuk melakukan proses konvolusi. Salah satunya adalah proses konvolusi yang dilakukan dengan menggunakan matriks yang biasa disebut Mask. Matrik Mask yaitu matriks yang berjalan sepanjang proses dan digunakan untuk menghitung nilai representasi lokal dari beberapa piksel pada citra. Langkah-langkah untuk melakukan konvolusi pada pengolahan citra MATLAB adalah sebagai berikut :

1. Image adalah variable yang digunakan untuk menyimpan gambar yang telah diperoleh menggunakan perintah imread('E:/2197.jpg'); 

2. Mask adalah array berupa matrix 3 x 3 yang akan digunakan untuk mengubah citra.

3. rgb2gray digunakan untuk mengubah mode gambar dari rgb menjadi grayscale.

4. thresh digunakan untuk mengubah gambar yang telah menjadi mode grayscale ke dalam bentuk threshold dan untuk mendapatkan nilai thrashold nya.

5.imbw yaitu mengkonversi gambar yang telah diolah sebelumnya ke dalam citra biner.

6. result = conv2(double(imbw), mask, 'valid'); digunakan untuk memberikan label dan warna yang berbeda pada setiap objek dengan cara mengkonversi label matrik ke dalam rgp Mode.

7. figure, imshow(result) digunakan untuk menampilkan gambar hasil konvulusi.















Setelah menjalankan code di atas, maka hasil yang akan diperoleh adalah sebagai berikut :

Sebelum
Sesudah








Rabu, 12 Oktober 2016

5 hacker Ternakal di Dunia

oke sobat pada kesempatan kali ini saya akan post artikel yang berjudul 5 hacker ternakal di dunia, sebelumnya sobat sudah pasti tau kan  apa arti hacker itu sendiri, ya hacker adalah Seorang yang mempunyai keinginan untuk mengetahui secara mendalam mengenai kerja suatu system, komputer atau jaringan komputer, sehingga menjadi orang yang ahli dalam bidang penguasaan sistem, komputer atau jaringan komputer. Sedangkan Hacking yaitu sikap dan kemampuan yang pada dasarnya harus dipelajari sendiri.
Istilah hacker yang sering kita salah artikan mengenai hal-hal yang merusak/ hack seperti hack facebook, hack email, hack jaringan dall. Tetapi sebetulnya Hacking adalah Ilmu seni, seni keamanan jaringan komputer, tidak semua hacker itu jahat ada juga yang baik.tapi kali ini saya akan membahas 


5 hacker ternakal di dunia.

1.Jonathan James


James adalah orang Amerika, saat baru umur 16 taun dia dikirim ke penjara karena kelakuannya di dunia maya. Situs departemen pertahanan Amerika dibobol olehnya dan dia cuma bilang itu tantangan bagi dia dan merupakan suatu kesenangan tersendiri. NASA juga terkena dampak keisengan dia, James mencuri software NASA yang diperkirakan seharga $1.7 juta dollar AS. Sehingga NASA dipaksa untuk mematikan server dan sistemnya. Karena kelakuannya, dia juga tidak boleh menyentuh komputer selama 10 tahun. Tapi sekarang dia sudah di jalan yang benar dan bikin sebuah perusahaan keamanan di bidang komputer.

2.Adrian Lamo



Dia membobol New York Times untuk mendapatkan info personal dan beberapa security number dan membobol Microsoft. Dia akhirnya didenda $65.000 dollar US. Saat ini dia jadi pembicara di beberapa acara seminar.

3.Kevin Mitnick

Inilah legenda hidup yang saat ini benar-benar mantap dalam dunia hack.
Inilah kelakuan dia:
-Menggunakan Los Angeles bus transfer system buat mendapatkan tumpangan gatis
-Mengelabui FBI
-Hacking kedalam DEC system (Digital Equipment Corporation)
-Mendapatkan administrator positon dalam satu komputer IBM biar menang judi, karena adminnya yang punya laptop IBM tersebut
-Hacking Motorola, NEC, Nokia, Sun Microsystems dan Fujitsu Siemens systems
Dan masih banyak lagi kelakuan dia yang luar biasa.
seorang white hat hacker pun yang bernama Tsutomu Shimomura pun (ahli
juga dia dan merupakan top 5 white hat hacker), dihack komputer systemnya, dan terjadilah perang luar biasa. Dia dilacak dan ditangkap oleh FBI dengan bantuan Tsutomu Shimomura yang melacak (tracking) lewat jaringan HP’ yang dibawa ama Mitnick saat itu. Tapi sekarang dia sudah tobat dan menjadi seorang penulis buku, konsultan security, dan pembicara.

4.Kevin Poulsen

Juga dikenal dengan Dark Dante. Dia menghack database FBI. Selain itu dia juga menghack seluruh lines phone station karena Memang kemahiran dia menghack lewat phone lines. Saat ini dia jadi senior editor di Wired News, dan berhasil menangkap 744 penawaran sex melalui profiles Myspace.

5.Robert Tappan Moris

Dia berasal dari hannover Jerman yang menamakan komputernya FUCKUP (First Universal Cybernetic-Kinetic Ultra-Micro Programmer). Dia melakukan beberapa keberhasilan dalam menghack pada kurun waktu 1985-1988. Dia juga seorang cocaine addict.
Dia berhasil membobol beberapa sistem militer AS dan menghack sebuah pusat tenaga nuklir AS pada jaman perang dingin dan hasil hack’annya dijual ke KGB (Agen Rahasia Uni Soviet). Dia ditemukan tewas pada tahun 1988, menurut info dia membakar tubuhnya sendiri, namun siapa tahu ini merupakan konspirasi tingkat tinggi antara US dan Soviet pada perang dingin

sumber: suatufakta

pesan jika kita diberikan suatu keahlian apapun terutama di bidang it sebaiknya jangan di gunakan untuk menyerang privasi dan keamanan user lain sebaliknya alangkah baiknya kita menyumbangkan keahlian kita tersebut untuk menutup celah keamanan yang kita tahu, jika anda ingin menjadi hacker jadilah white hat hacker jangan menjadi black hat hacker 
oke sekian post saya kali ini, sampai jumpa di post selanjutnya

Rabu, 05 Oktober 2016

Serangan Cyber Crime

            Seperti yang kita tahu cyber adalah sebuah kejahatan yang dilakukan di dunia maya, dan salah satu jenis cyber adalah Cyber Espionage yang merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerized.

Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber spionase,yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber spionase biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:

1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

Cara Mencegah Cyber Espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

Contoh Kasus Serangan Hacker yang paling mengejutkan dunia

1. Hack komputer militer terbesar sepenjang masa
Adalah Gary McKinnon peretas asal Inggris yang menyerang 97 ribu komputer milik NASA dan militer AS. Ia lakukan itu selama 13 bulan antara Februari 2001 hingga Maret 2012 di London, Inggris.
Hingga hari ini kasusnya belum usai. Gary McKinnon menurut otoritas AS menghapus sejumlah filepenting dan mematikan 2.000 komputer militer selama 24 jam.

2. ‘Menyambar’ data ‘menguping’ komputer
Pada tahun 2012, Iran dibombardir serangan cyber sangat ganas dan canggih yang dinamakan Flame diduga turunan Stuxnet. Serangan itu menyasar komputer perusahaan di sektor minyak.
Virus tersebut dikenal miliki kemampuan yang belum dijumpai di masa lalu. Flame mampu ‘menyambar’ setiap data dan ‘menguping’ di user komputer terjangkit.

3. Jangkit fasilits nuklir
Kejadian ini terjadi pada tahun 2010. Sebuah virus komputer menyasar fasilitas nuklir Iran. Stuxnet, virus yang dimaksud masuk ke sistem dan lakukan perubahan secara diam-diam serta perlahan tanpa timbulkan kegagalan sistem.
Dideteksi sebagai worm biasa, Stuxnet targetkan sistem khusus Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA). SCADA dipakai untuk mengendalikan pipa, pembangkit listrik tenaga nuklir dan perangkat manufaktur lain.

4. Lumpuhnya Estonia
27 April 2007, serangan cyber besar-besaran melanda Estonia. Sejumlah sasaran empuk dibidik seperti institusi, lembaga, parlemen, kementerian, hingga media masa. Serangan yang ada sejenisdistributed denial of service dengan beragam metode.
Meminjam istilah Prabowo, serangan waktu itu disebut ‘terstruktur, sistematis, dan masif’. Tidak sedikit yang menduga serangan itu didukung oleh negara, yang mana waktu itu Rusia dituding pihak paling bertanggungjawab.

5. Tiga tahun tanpa henti
Pada tahun 2003, China diduga kuat lancarkan serangan cyber tanpa henti ke AS yang disebut dengan sebutan ‘Titan Rain’. Serangan tersebut berlangsung selama tiga tahun tanpa jeda.
Meski belum bisa dipastikan apakah pelakunya individu atau disponsori negara, sasaran serangan mengancam sejumlah lembaga dan institusi genting. Misalkan saja NASA, Lockheed Martin, dan, Sandia National Laboratories. Titan Rain juga menyerang negara lain yakni Inggris.
(source:sidomi.com)

Penanggulangan Cyber espionage

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. Antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

Contoh Penanggulangan Cyber Espionage

1. DCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)
Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
2. Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

Undang-Undang Hukum Tentang Cyber Espionage

Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut
1. Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
3. Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Tetaplah waspada dan hati-hati amankan data Anda dari para hacker, Sekian artikel saya semoga bermanfaat.



www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net